Minggu, 04 Desember 2011

manajemen Bandar Udara

TERKKEAITAN GROUND HANDLING DENGAN BANDAR UDARA

Pada hakekatnya ada tiga komponen utama penyelenggaraan bisnis penerbangan dapat berjalan, khususnya ground handling. Ketiga komponen tersebut adalah perusahaan penerbangan (airlines), berikut sarana angkutnya berupa pesawat terbang (aircraft), bandar udara (airport) dan konsumen (dalam hal ini passanger dan shipper). Ketiga komponen utama inipun secara sendiri-sendiri memiliki keterkaitan dengan unit-sub unit lainnya yang memiliki peran tidak kecil. Sederhananya, kegiatan atau pekerjaan ground handling dapat terlaksana kalau ada perusahaan penerbangan, ada pesawatm ada bandara dan ada calon penumpangnya. Tanpa itu semua maka kegiatan ground handling tidak akan ada. Dua komponen yang sangat terkait secara langsung adalah perusahaan penerbangan dan bandar udara.
Secara umum, sebuah bandar udara harus memiliki sarana dan prasarana minimal, yaitu landasan pacu pesawat yang memenuhi syarat (runway), menara pengontrol lalu lintas udara (air traffic control), dan gedub=ng terminal (terminal building). Berdasarkan area, bandara dapat dikelompokan menjadi dua bagian, ialah sisi darat (land side) dan sisi udara(air side).
Khusus untuk gedung terminal, bandar udara dapat dibagi kedalam tiga wilayah yang disebut Public Area, Restricted Area dan Non Public Area.
Menurut Air Navigation Bureau (Biro Navigasi Udara) yang merupakan bagian dari ICAO, di seluruh dunia kini tercatat sekitar 40.000 bandara. 40% diantaranya beroprasi sebagai bandara komersial. Dari jumlah tersebut, yang memenuhi standar sekitar 1.050 bandara. Salah satu diantaranya adalah bandara internasional Soekarno-Hatta yang berlokasi di Cengkareng, Banten.

pengertian Bandar Udara

 
Pengertian Bandar Udara

Bandar udara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandar udara-bandar udara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya. Menurut Annex dari ICAO (International Civil Aviation Organization) : Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat. Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah "lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat".